Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Capres Perseorangan Mustahil

Kompas.com - 28/03/2011, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak optimistis pada wacana calon presiden perorangan yang dimunculkan oleh DPD RI. Menurut Patrialis, wacana ini tampak mustahil karena UUD 1945 sama sekali tidak memfasilitasinya.

"Mustahil perseorangan jadi presiden, kalau kita ada berarti kita melanggar konstitusi. Yang ada kita melanggar UUD," tegasnya di Gedung DPR RI, Senin (28/3/2011). Menurut Patrialis, wacana itu bisa dimungkinkan jika ada perubahan substansi UUD 1945 dengan membicarakannya bersama MPR.

Oleh karena itu, jalan pembicaraan dengan MPR menjadi mutlak karena tak ada jalan lain. Patrialis meminta para pengusung wacana tidak sekedar berbicara tentang kemungkinan mengusung capres independen tapi tidak memikirkan jalannya.

"Kita boleh saja berkomentar dan berpendapat, tapi semua komentar harus mengacu kepada sistem, jangan kelihatan kita tidak mengerti sistem. Jadi komentar orang, komentar lepas, semangat, nafsu, kadang komentarnya tidak berdasarkan sistem," ungkapnya.

Politisi PAN ini mengatakan UUD 1945 telah menyatakan bahwa presiden dan atau wapres diusulkan oleh partai politik sebagai kapal induknya. Sistem inilah yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, capres tak bisa diusulkan oleh pribadi di luar partai politik.

"Nah sekarang persoalannya adalah kalau ada orang per orang yang mau mencalonkan diri dia harus pandai-pandai dong mendekati parpol. Ketemu dengan parpolnya. Dengan parpol aja dia tidak bisa pendekatan,bagaimana mungkin dia bisa mengurus yang lebih besar, uruslah dulu parpol itu, komunikasi dulu dengan parpol, baru diusulkan. Saya baca juga pendapat beberapa orang yang menurut hemat saya kelihatan betul dia enggak paham, jadi cuma semangatnya doang," tambahnya kemudian.

Siap atau tidak siapnya Indonesia dengan wacana capres independen, lanjutnya, tergantung pada keputusan politik ke depan. Keputusan MPR akan sangat dinantikan jika memang wacana capres independen terus mencuat dari publik.

Sementara itu, Patrialis juga menambahkan belum ada satupun partai politik yang mendaftar sebagai badan hukum hingga saat ini. pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga tanggal 22 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com